Kasus Corona Kalbar Tembus 2.900, Pontianak dan Kubu Raya Terbanyak

Dari jumlah itu, total ada 22 orang meninggal dunia dan 1.558 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19

Bangun Santoso
Jum'at, 20 November 2020 | 05:12 WIB
Kasus Corona Kalbar Tembus 2.900, Pontianak dan Kubu Raya Terbanyak
Sebagai ilustrasi: Simulasi penanganan pasien virus corona di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto. (Foto: Antara)

SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harrison mengatakan sampai Kamis (19/11/2020) pekan ini, tercatat 2.900 kasus positif Covid-19 di Kalbar.

"Jumlah yang sembuh sebanyak 1.558 kasus. Kemudian yang meninggal dunia tercatat sebanyak 22 orang. Persentase kesembuhannya yakni 72,07 persen," kata Harisson di webinar dengan tema Kebijakan Pemerintah Dalam Antisipasi Zona Merah Pandemi sebagaimana dilansir Antara di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, untuk Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah yang memiliki catatan kasus tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Jika, merujuk data Dinkes Kalbar, sebanyak 668 kasus positif di Kota Pontianak, sedangkan Kubu Raya sebanyak 334 kasus.

"Dua daerah ini rajin melakukan testing, sehingga jumlah kasus terlihat tinggi," sebutnya.

Baca Juga:Pemkot Singkawang Bersiap Rencana Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Harrison menambahkan penelusuran kasus terus dilakukan. Sebab ada kelompok risiko rentan, yakni mereka memiliki penyakit bawaan atau komorbid. Jika kemudian tertular maka menjadi kasus berat dan fatal.

"Misalnya ada satu kasus konfirmasi, maka biasanya puskesmas atau dinkes langsung menelusuri mana yang resiko tinggi. Jika menjadi kasus konfirmasi, maka diarahkan ke rumah karantina untuk isolasi, atau jika kasus berat maka dirawat di rumah sakit," katanya.

Ia melanjutkan saat ini ada tiga hal yang menjadi konsentrasi pemerintah untuk penanganan Covid-19. Antara lain terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian melakukan pengobatan untuk pasien yang terkonfirmasi positif. Selanjutnya tindakan tegas dalam bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terus dilakukan sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami di provinsi hanya koordinasi dan sinkronisasi, sedangkan eksekusi penegakan hukum itu di kabupaten/kota," kata Harisson.

Baca Juga:Surat Suara Pilkada 5 Kabupaten di Kalbar Tiba di Pontianak

Selain itu pemantauan perkembangan zona kasus di setiap kabupaten/kota sebagai upaya untuk mengendalikan Covid-19. Sebagai contoh, zona kasus di Kota Pontianak.

Pada pekan pertama November, Pontianak masuk dalam zona merah untuk kasus Covid-19.

"Dalam kondisi itu maka pengetatan kegiatan masyarakat harus dilakukan agar tidak fatal. Ini berhasil karena pada pekan berikut zona oranye atau kuning," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini