Mobil Plat RI 1 Terobos Mabes Polri, Begitu Dilihat yang Nyetir Bikin Kaget

Berhasil dicegat oleh personel piket Provost Mabes Polri.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 26 November 2020 | 12:36 WIB
Mobil Plat RI 1 Terobos Mabes Polri, Begitu Dilihat yang Nyetir Bikin Kaget
Penampakan mobil berpelat nomor RI 1 disita karena nekat terobos ke area Mabes Polri. (dok. polisi)

SuaraKalbar.id - Mobil plat RI 1 terbos Mabes Polri di Jakarta. Mobil itu berjenis Mitsubishi Pajero.

Plat RI 1 yang dipakai pengemudi adalah palsu. Sang sopir berusaha menerobos pintu Mabes Polri sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan Ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI ) yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Adapun identitas pengemudi kendaraan tersebut diketahui berinisial M yang merupakan warga Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:Ini Nopol Asli Mobil Plat RI 1 yang Terobos Masuk ke Mabes Polri

Argo mengatakan kendaraan berplat palsu yang pengemudinya berniat menerobos gerbang Mabes Polri tersebut berhasil dicegat oleh personel piket Provost Mabes Polri.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi beserta mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 yang menerabas masuk ke Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). [Ist]
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi beserta mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 yang menerabas masuk ke Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). [Ist]

Saat ini pengemudi maupun kendaraannya diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait motif aksinya tersebut.

"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo sebagaimana dilansir Antara.

Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp 500.000 rupiah.

Baca Juga:Kronologis Mobil Berplat RI 1 Terabas Masuk ke Mabes Polri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini