SuaraKalbar.id - Pria yang nikmati jasa seks threesome artis ST dan SH membayar Rp 110 juta semalam. Hal itu dinyatakan polisi selepas mendengar pengakuan 2 mucikari.
Dua artis yang memberikan jasa seksnya itu adalah ST (27) dan SH alias MY (26) -- sebelumnya disebut MA.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menuturkan ST dan SH ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam.
Mereka ditangkap saat tengah berhubungan badan dengan satu orang pria atau biasa disebut threesome.
Baca Juga:Polisi Salah Nama Artis Prostitusi Online: Bukan MA, Tapi SH
Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp 110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut menerima uang Rp 30 juta.
"Kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selaku mucikari. Keduanya tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25).
Sedangkan, ST, SH dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online itu kekinian masih berstatus sebagai saksi.
"Masih saksi. Kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," pungkasnya.
Baca Juga:Polisi Ralat Artis yang Ditangkap Terkait Prostitusi, Bukan MA Tapi SH