7 Pengunjung Warkop di Jalan Reformasi Pontianak Positif Covid-19

Dari hasil tes swab yang keluar Selasa (1/12), tujuh orang dikonfirmasi positif Covid-19.

Husna Rahmayunita
Selasa, 01 Desember 2020 | 13:32 WIB
7 Pengunjung Warkop di Jalan Reformasi Pontianak Positif Covid-19
Ilustrasi - Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Makassar melakukan tes swab gratis di Kecamatan Rappocini, Jumat (11/9/2020)

SuaraKalbar.id - Kasus Covid-19 dari warung kopi alias warkop di Pontianak, Kalimantan Barat kembali bertambah.

Sebanyak tujuh orang pengunjung warkop di Jalan Reformasi, Pontianak dinyatakan positif Covid-19.

Mereka merupakan bagian dari puluhan orang yang menjalani tes swab massal pada Sabtu (28/11/2020).

Dari hasil tes swab yang keluar Selasa (1/12), tujuh orang dikonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga:Kondisi Terkini Gubernur Anies Baswedan Usai Dinyatakan Positif Covid-19

"Dari 13 orang pengunjung yang reaktif dari tes cepat, maka langsung dilakukan tes usap, yang hasilnya baru keluar hari ini dan menyatakan tujuh orang positif Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sidiq Handanu di Pontianak.

Ia menjelaskan, tujuh orang pengunjung yang positif Covid-19 itu, lima orang warga Kabupaten Kubu Raya, dan dua orang warga Kota Pontianak.

"Untuk dua orang warga Kota Pontianak langsung dilakukan isolasi untuk penanganan lebih lanjut," ujar Sidiq.

Sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan penertiban protokol kesehatan di kedai kopi "Unlimited" karena pemiliknya tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak aman dan lainnya.

Dari hasil penertiban oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, terdata sebanyak 214 pengunjung tempat itu dilakukan tes cepat dan hasilnya 13 pengunjung reaktif.

Baca Juga:Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19, Kini Jalani Isolasi

Sementara sekitar 57 pengunjung dan belum termasuk karyawan kedai kopi yang tidak dilakukan tes cepat karena keterbatasan waktu.

Sidiq menambahkan, karena sebagian besar pengunjung adalah mahasiswa, maka pihaknya akan menyurati pihak perguruan tinggi itu untuk ikut mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.

Untuk pemberian sanksi terhadap pemilik kedai kopi, pihaknya menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak, bisa berupa denda ataupun sanksi penutupan sementara kalau ada ditemukan ada yang positif Covid-19, untuk dilakukan disinfektan.

Lebih lanjut, Sidiq mengimbau kepada masyarakat, mahasiswa dan termasuk pemilik usaha agar mentaati aturan protokol kesehatan dalam ikut mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini