Bocah Ngamuk Tak Terima Ditilang, Nyaris Banting Motor di Depan Polisi

"Lu yang salah lu yang marah," kata warganet.

Husna Rahmayunita
Senin, 07 Desember 2020 | 09:41 WIB
Bocah Ngamuk Tak Terima Ditilang, Nyaris Banting Motor di Depan Polisi
Bocah ngambek tak terima ditilang. (Instagram/@ndorobeii)

Aturan Berkendara

Merujuk Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas, orang yang diizinkan mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Dalam Pasal 281 diterangkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Baca Juga:Gagal Fokus! Satpam Semprot Mata Pemuda Pakai Hand Sanitizer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini