Serang Polisi saat Aksi 1812, Pemuda Pontianak Diciduk

Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan

Husna Rahmayunita
Sabtu, 19 Desember 2020 | 10:46 WIB
Serang Polisi saat Aksi 1812, Pemuda Pontianak Diciduk
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial RDS diringkus Jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Pemuda itu ditangkap karena serang polisi saat aksi 1812 di Pontianak, Jumat (18/12/2020).

Dia menyerang polisi yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812. Pelaku yang merupakan warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur. 

"Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12) kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, di Pontianak, Sabtu (19/12/2020).

Dia menjelaskan, saat itu dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812. Keduanya saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca Juga:Satu Polisi Terluka Disabet Samurai Saat Bubarkan Massa Aksi 1812

Donny mengatakan kejadian ini berawal ketika massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpangan Jalan Tanjung Raya.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujarnya.

Namun, ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.

"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," kata Donny.

"Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu," sambungnya.

Baca Juga:Sebut Imbauan Munarman Trik Pengecut, Politisi PKB Beri Sindiran Telak

Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini