Serang Polisi saat Aksi 1812, Pemuda Pontianak Diciduk

Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan

Husna Rahmayunita
Sabtu, 19 Desember 2020 | 10:46 WIB
Serang Polisi saat Aksi 1812, Pemuda Pontianak Diciduk
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial RDS diringkus Jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Pemuda itu ditangkap karena serang polisi saat aksi 1812 di Pontianak, Jumat (18/12/2020).

Dia menyerang polisi yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812. Pelaku yang merupakan warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur. 

"Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12) kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, di Pontianak, Sabtu (19/12/2020).

Dia menjelaskan, saat itu dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812. Keduanya saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca Juga:Satu Polisi Terluka Disabet Samurai Saat Bubarkan Massa Aksi 1812

Donny mengatakan kejadian ini berawal ketika massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpangan Jalan Tanjung Raya.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujarnya.

Namun, ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.

"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," kata Donny.

"Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu," sambungnya.

Baca Juga:Sebut Imbauan Munarman Trik Pengecut, Politisi PKB Beri Sindiran Telak

Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini