Amankan Libur Nataru, Polresta Pontianak Terjunkan 1.600 Personel Gabungan

Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah pada malam tahun baru.

Husna Rahmayunita
Senin, 21 Desember 2020 | 16:23 WIB
Amankan Libur Nataru, Polresta Pontianak Terjunkan 1.600 Personel Gabungan
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin (Antara)

SuaraKalbar.id - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat bakal diamankan oleh ribuan polisi.

Polresta Pontianak menerjunkan 1.600 personel gabungan pada libur akhir tahun ini.

Selain itu, polisi juga menyediakan pos pengamanan dan pos pelayanan juga tersedia di sejumlah ruas jalan yang berpontensi terjadi kerumunan warga.

"Sebanyak 1.600 personel itu, dari Polresta Pontianak akan menerjunkan sebanyak 734 personel, kemudian dibantu dari personil Polda Kalbar, Kodim 1207/BS dan organisasi-organisasi lainnya yang akan dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2020," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin seusai memimpin Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Pontianak, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun

Sementara untuk perayaan Natal, sudah ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020, terkait pembatasan jumlah jamaah di Gereja maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Untuk perayaan malam tahun baru, pemerintah pusat, pemerintah daerah, khususnya Kota Pontianak juga sudah mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat, katanya.

Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah pada malam tahun baru dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Lebih baik berdoa agar di tahun baru kehidupan kita bisa lebih baik, virus corona segera menghilang dari Kota Pontianak dan tentunya harapan-harapan baru yang bisa dituangkan melalui aktivitas ibadah di rumah daripada berkerumun," ujarnya.

Pesta kembang api malam tahun baru di London.[Unsplash/Kevin Hackert]
Pesta kembang api malam tahun baru di London.[Unsplash/Kevin Hackert]

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, bahwa pada malam pergantian tahun baru, beberapa kebijakan akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak, di antaranya mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan, dan juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop dan hotel.

Baca Juga:Warga Riau Diingatkan Tak Bikin Kerumunan saat Malam Tahun Baru

"Tim Satgas COVID-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru. Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," jelasnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini dengan suasana yang berbeda karena kondisi pandemi COVID-19. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kondisi sekarang ini.

"Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi jangan sampai perayaan Natal dan Tahun Baru justru menjadi kluster baru yang bisa memudarkan upaya yang selama ini sudah dilakukan," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini