SuaraKalbar.id - Dua orang sopir bus diduga menggunakan narkoba saat melancarkan kendaraannya di Singkawang, Kalimantan Barat.
Mereka terjaring razia Tim Gabungan dari Pemerintah Kota Singkawangyang terdiri dari Satlantas, Dishub, Jasa Raharja dan BNNK setempat.
Tim Gabungan menemukan dua sopir terindikasi narkoba tersebut di dua lokasi berbeda.
"Ada dua sopir yang diduga positip menggunakan metamfetamin atau sabu, saat kami menggelar pemeriksaan kendaraan (ramchek) di dua lokasi seperti Jembatan Timbang Sakok dan Terminal Bengkayang (Pasar Beringin Singkawang)," kata kata Kepala BNNK Singkawang, Kompol Toto Budi.
Baca Juga:IRT Gendong Bayi, Petugas Kaget saat Dibuka Isinya Sabu
Dia menjelaskan, kedua sopir yang dimaksud berasal dari luar Singkawang yang membawa bis angkutan jurusan Sambas-Pontianak.
Kedua sopir yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor BNNK Singkawang untuk dilakukan assesment.
Karena, jika dibiarkan tentunya sangat berbahaya, lantaran penggunaan obat terlarang dipastikan yang bersangkutan tidak bisa mengontrol dirinya sendiri.
"Apalagi dia banyak membawa penumpang, bahaya sekali kalau sopir menggunakan narkoba," ujarnya.
Untuk sementara waktu atau selama pengawasan BNNK Singkawang, kedua sopir yang dimaksud tidak diperbolehkan untuk membawa bis angkutan umum.
Baca Juga:Selama 2020, Polri Tindak 48.948 Tersangka Terkait Kasus Narkoba
"Apabila kesehatannya sudah pulih, barulah kedua sopir ini diperbolehkan untuk membawa bis lagi," ungkapnya.
Sementara Konselor Adiksi Bidang Rehabilitasi BNNK Singkawang, Kurniawati mengatakan, tujuan pihaknya melakukan tes urine untuk memastikan apakah para sopir angkutan umum tidak menggunakan narkoba atau obat-obat terlarang lainnya demi untuk keselamatan para penumpang yang dibawanya.
"Apabila ada sopir yang terindikasi, maka langsung kami bawa ke Kantor BNNK Singkawang untuk diberikan pelayanan lanjutan," katanya. (Antara)