Sebanyak lima penumpang pesawat Batik Air dari Jakarta-Pontianak terkonfirmasi positif Covid-19.
Ini berdasarkan hasil tes swab acak yang dilakukan oleh Satuan tugas Covid-19 Kalimantan Barat pada 20 Desember 2020 lalu di Bandara Supadio.
Lima orang yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut merupakan penumpang Batik Air dengan kode ID6220 CGK-PNK.
Atas hasil razia tim gabungan Covid-19 tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menegaskan akan memberikan sanksi kepada lima penumpang termasuk maskapai Batik Air.
Baca Juga:Catat Lokasinya, Jadwal SIM Keliling Pontianak

"Lima orang penumpang dari Jakarta itu selain disanksi diisolasi di Rusunawa mereka juga harus membayar biaya Swab. Untuk maskapai penerbangan juga akan diberikan sanksi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id.
Para penumpang yang positif Covid-19 akan diisolasi di Rusunawa di Polkes atau ditempat yang disediakan pemerintah juga dikenakan penggantian biaya
"Kami akan menjemput kelima penumpang termasuk mereka yang positif di Warkop untuk segera diisolasi," tegasnya.