SuaraKalbar.id - Bintang video porno 19 detik, Gisel diperiksa polisi 4 Januari 2021 mendatang. Gisel akan diperiksa bersama pasangannya di video Gisel itu, Michael Yukinobu de Fretes.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum.
Kedua belum dilakukan penahanan, hal tersebut akan tergantung kepada hasil pemeriksaan. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Hasil pemeriksaan akan menentukan keduanya akan ditahan atau tidak.
Baca Juga:Netizen Temukan Interaksi Manis Gisel dan Nobu Usai Bikin Video Syur
"Bagaimana hasilnya nanti apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu hasil pemeriksaan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Yusri mengatakan, memang keduanya baik Gisel maupun Yukinobu terancam hukuman paling rendah 6 bulan kurungan penjara hingga masksimal 12 tahun. Berkaca dari hal itu, Gisel dan Yukinobu bisa saja ditahan mengingat ancaman penjaranya lebih dari 5 tahun.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Kapan? Tanggal 4 Januari nanti," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri berharap baik Gisel dan Yukinobu bisa hadir penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Mudah mudahan duanya bisa hadir," tandasnya.
Baca Juga:Gisel Rekam Adegan Syur Lalu Kirim ke Lawan Main, Apa Tujuannya?