SuaraKalbar.id - Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mau bubarkan FPI di tahun 2008. Saat itu Susilo Bambang Yudhoyono jadi presiden.
Gus Dur minta ke pemerintah SBY agar FPI dibubarkan. Tapi saat itu SBY tak bubarkan FPI.
Gus Dur sampai bilang, "bubarkan FPI atau saya bubarkan sendiri."
Kala itu mantan Presiden Gus Dur kesal dengan kelakuan FPI yang membubarkan acara di Monas pada 1 Juni 2008 dengan kekerasan. Permintaan Gus Dur untuk bubarkan FPI itu buntut aksi kekerasan FPI di Monas.
Baca Juga:Tancap Gas! Usai Dibubarkan, Atribut FPI di Petamburan Dibongkar TNI Polri
Namun pemerintahan SBY kala itu bergerak sikap, dalam hitungan hari, aparat penegak hukum menangkapi anggota FPI yang terlibat kekerasan di Monas.
Permintaan Gus Dur untuk bubarkan FPI muncul setelah aparat menangkapi oknum FPI yang bertindak kekerasan dalam insiden di Monas tersebut.
Gus Dur memang menyampaikan terima kasih atas lengkah tegas aparat. Tapi bagai tokoh NU itu, tidak cukup dengan menangkapi anggota FPI. Gus Dur minta bubarkan FPI.
”Saya lebih berterimakasih lagi kalau FPI dibubarkan. Kalau tidak dibubarkan kita bubarkan sendiri, memangnya di dunia ini hanya mereka saja,” kata Gus Dur dalam jumpa pers bersama para tokoh lintas agama di ruang pertemuan kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta, Kamis 5 JUni 2008 sebagaimana diberitakan NU Online.
Gus Dur mengaku gerah dengan tingkah polah FPI yang menonjolkan aksi kekerasan kala itu. Menurut Gus Dur, FPI sudah berkali-kali melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan sudah saatnya ditindak tegas.
Baca Juga:Pemerintah Resmi Bubarkan dan Larang Aktivitas FPI, Ini Alasannya
Dalam jumpa pers yang minta bubarkan FPI, Gus Dur mengakui saat dia menjadi Presiden, memang tak sempat bubarkan FPI. Bukan apa-apa, ujar Gus Dur, saat jadi Presiden dia fokus menjaga Indonesia agar tidak perpecah belah. Gus Dur bolak balik ke luar negeri, untuk meyakinkan dunia internasional soal kesatuan Indonesia.
“Pada saat menjadi presiden saya lebih prioritas bagaimana biar negara ini tidak terurai. Saya sering keluar negeri itu biar teritorial kita terjamin. Saya tidak sempat ngurusin FPI,” kata Gus Dur diberitakan NU Online.
Saat melontarkan usulan bubarkan FPI, Gus Dur mengaku tak takut dengan serangan dari FPI. Bagi Gus Dur, ancaman FPI tak seberapa sebab pas Orde Baru dia malah diancam bolak balik akan dibunuh.
"Wong baru diancam FPI saja kok. Saya ini sudah tiga kali mau dibunuh oleh Soeharto," katanya santai.
Lapor Kalau Ada Atribut FPI
Masyarakat diminta melapor ke polisi jika melihat atribut FPI di tempat umum. Saat ini FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam. Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.
"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," kata Edward.
"Meminta untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tambahnya.
Bubarnya FPI juga dinyatakan pada poin kesatu keputusan bersama tersebut. Edward menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Karena itu lah akhirnya pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam."
Keputusan Bersama itu diteken oleh lima pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yang disebutkan sebelumnya. Keputusan tersebut mulai berlaku mulai 30 Desember 2020.