Dirinya juga mengatakan untuk sasaran vaksinasi ini tidak akan diberikan kepada orang yang pernah terkonfirmasi Covid-19, kemudian wanita yang sedang hamil atau menyusui, orang yang sedang mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek sesak nafas dalam tujuh hari terakhir dan orang yang merupakan anggota keluarga dari pasien suspect atau pasien konfirmasi yang sedang dirawat di rumah sakit.

Prosedur pemberian vaksin nanti dimulai dengan pengiriman SMS blast atau berita kepada seseorang yang akan dikirimkan oleh Diskominfo, di mana pesan tersebut berisi informasi bahwa mereka akan menerima program vaksinasi. Kemudian calon penerima vaksin ini nanti akan melakukan verifikasi dan pengiriman SMS itu akan dilaksanakan pada awal Januari sampai 11 Januari 2021.
Setelah itu, kata Harisson, pihaknya akan menunggu persetujuan penggunaan dalam keadaan darurat untuk vaksin Sinovac dari Badan POM yang rencananya akan dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2021.
"Jika persetujuan itu telah dikeluarkan oleh BP POM, pihaknya akan mendistribusikan Vaksin Sinovac ini ke kabupaten/kota yang direncanakan akan dilakukan sekitar tanggal 12 sampai 13 Januari 2021, dan proses vaksinasi ini akan dilaksanakan pada 14 Januari sampai waktu tiga bulan ke depan," katanya. (Antara)
Baca Juga:Ganjar Cek 62 Ribu Vaksin Sinovac, Nakes di Jateng Bersiap Divaksin Pertama