Remaja Dijadikan PSK oleh Teman Sekampungnya, Dibayar Uang dan HP

Korban disuruh melayani laki-laki hidung belang.

Husna Rahmayunita
Rabu, 06 Januari 2021 | 20:48 WIB
Remaja Dijadikan PSK oleh Teman Sekampungnya, Dibayar Uang dan HP
Ilustrasi prostitusi [Foto: Ayobandung.com]

SuaraKalbar.id - Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban praktik prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh teman sekampungnya sendiri.

C, inisial korban disuruh untuk melayani pria hidung belang. Imbalannya, dia diberi sejumlah uang dan HP.

Praktik prostitusi ini terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dan berhasil dibongkar polisi.

Adapun pelaku yang menjadikan C sebagai pekerja seks komersial (PSK) berjumlah empat orang. Mereka yang menjadi mucikari berinisial HER, DA, AY dan HAR.

Baca Juga:Viral Bocah Berastagi Di-Bully, Diancam dan Dipaksa Rekam Kakaknya Mandi

Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H Mukhlis menuturkan kejadian bermula saat para pelaku menjemput korban di rumahnya pada pertengahan November 2020.

Setelah itu, korban diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan. Namun saat di tengah jalan korban dibawa ke Pantai Pulau Kucing.

"(Di sana) korban diajak bertemu dengan seorang laki-laki yang sudah menunggu mereka," ujar Mukhlis seperti dikutip dari Suaraketapang.co.id mitra Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Mirisnya, korban sudah tiga kali disuruh melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.

Biasanya para mucikari melakukan transaksi, korban lalu diberi uang tunai Rp 1 juta dan satu unit handphone seharga Rp 600 ribu.

Baca Juga:Viral Video Anak Kecil Di-Bully, Diancam Kalau Tak Mau Rekam Kakaknya Mandi

Kekinian, keempat mucikari yang menjual teman sekampungnya tersebut telah diamankan di Mapolsek Ketapang bersama tiga pria hidung belang berinisial A, N dan H, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku," terang Mukhlis, Rabu (6/1/2020).

Dia mengatakan, pra pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dana tau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini