SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji membahas syarat masuk Kalbar wajib PCR negatif bagi pendatang via jalur udara. .
Sutarmidji berencana memperpanjang pemberlakuan syarat tersebut hingga perayaaan Cap Go Meh 2021 pada akhir Februari nanti.
Dia mengaku tengah mengkaji kebijakan tersebut. Terlebih, terjadi peningkatan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia sehingga diberlakukan pengetatan lalu lintas keluar masuk wilayah.
Rencana tersebut disampaikan Sutarmidji usai mengikuti rapat virtual Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Ruang Data Analisa Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (06/01/2021).
Baca Juga:Surat PCR Palsu, Dokter Tirta: Orang Antre PCR Susah, Ente Manfaatin
"Kalbar juga akan melakukan pengetatan yang sedang kita kaji, apakah masuk Kalbar dengan negatif PCR itu, tetap diberlakukan. Saya lebih cenderung diberlakukan sampai selesai Cap Go Meh," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Kalbar.
Pria yang akrab disapa Bang Midji itu menuturkan angka keterjangkitan Covid-19 di Kalbar masih sangay tinggi. Untuk itu perlu dilakukan upaya pengendalian.
"Misalnya ada kasus yang satu orang melakukan perjalanan. Kepala keluarganya kemudian terjangkit akhirnya menjadi kluster keluarga, makanya yang bersangkutan terjangkit di luar Kalbar dan meninggal dunia," sambungnya.
Sebelumnya, Sutarmidji mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibakan pendatang ke Kalbar via jalur udara melampirkan hasil tes Swab PCR negatif.
Dalam SE tersebut, kebijakan itu diberlakukan mulai 26 Desember 2020 hingga 8 Januari ini 2021. Kekinian, aturan masuk Kalbar wajib tes PCR diperpanjang.
Baca Juga:Tirta: Nggak Peduli Kau Dibeking Siapa, Tindakan Kau Tak Bisa Dibenarkan