SuaraKalbar.id - Abu Bakar Baasyir bebas dari penjara Jumat (8/1/2020). Abu Bakar Baasyir langsung bertolak ke Sukoharjo, Jawa Tengah dengan dikawal Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Mantan narapidana terorisme tersebut dinyatakan bebas murni. Usai dinyatakan bebas, Abu Bakar Baasyir pulang ke kediamannya di Sukoharjo dengan pengawalan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.
"Perjalanan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," ucap Rika dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Sebelum dibebaskan, Abu Bakar Baasyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dengan menjalani tes cepat antigen dan dinyatakan negatif virus corona.
Abu Bakar Baasyir selanjutnya diserahterimakan kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput sejak tengah malam.
"ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes usap COVID-19 negatif," ungkap Rika.
Detik-detik Abu Bakar Basyir Bebas
Abu Bakar Baasyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan Shalat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB.
Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Bebas, Tak Dikawal Mobil Polisi
Abu Bakar Baasyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berpelat nopol AD-1138-WA.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.