"Ini sangat di luar dugaan, kenapa hal ini bisa tersebar dan saya terpukul sekali," pungkasnya.
Kasus Video Syur
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.
Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.
Baca Juga:Gisel Pulang, Giliran Nobu Tiba di Polda Metro untuk Wajib Lapor
Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Resmi menjadi tersangka, Gisel dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf secara terpisah. Pria yang diketahui pernah bekerja di stasiun televisi itu menyesali perbuatannya.