Tanggap Darurat Bencana
Pemerintah Provinsi Kalsel mengumumkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor,angin puting beliung dan gelombang pasang per 14 Januari 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat pernyataan nomor 360/038/BPBD/2021 itu ditandatangani Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Dalam surat itu, Sahbirin Noor menginstruksikan pihak-pihak terkait kebencanaan untuk segera melakukan langkah-langkah penanggulangan bencana. Pelaksanaan di lapangan dikoordinir oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel.
Baca Juga:TPU di Ciamis Terendam Banjir, Begini Penampakannya
- 1
- 2