SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.
Program ini berlaku hingga Juli 2025 di seluruh unit layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Sementara pokok pajak tetap harus dibayar, dendanya akan dihapuskan,” jelas Gubernur Kalbar Ria Norsan saat meninjau Samsat Kabupaten Sambas, Selasa (22/4).

“Bagi yang sudah menunggak dua tahun atau lebih, momen ini sangat tepat untuk ‘bersih-bersih’ pajak tanpa khawatir beban denda.” lanjutnya.
Baca Juga:Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
Strategi Tingkatkan PAD dan Ringankan Warga
Pada 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Skema pembagian hasil pajak menempatkan 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Kebijakan pemutihan ini tidak hanya memberi keringanan fiskal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan pendapatan daerah,” tambah Ria Norsan.
Ia menegaskan, setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.
Fasilitas Samsat Baru Siap Digunakan
Dalam kunjungan ke Sambas, Gubernur juga mengecek gedung Samsat baru yang rampung dibangun dalam dua tahun terakhir.
Gedung ini diharapkan menawarkan pelayanan lebih nyaman dan representatif, khususnya bagi warga perbatasan.