Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kalbar adakan pemutihan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025. Pokok pajak tetap, denda dihapus. Strategi tingkatkan PAD dan ringankan beban warga.

Bella
Selasa, 22 April 2025 | 21:27 WIB
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.

Program ini berlaku hingga Juli 2025 di seluruh unit layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Sementara pokok pajak tetap harus dibayar, dendanya akan dihapuskan,” jelas Gubernur Kalbar Ria Norsan saat meninjau Samsat Kabupaten Sambas, Selasa (22/4).

Gubernur Kalbar Ria Norsan di damping Kepala Bapenda Kalbar Muhammad Bari meninjau layanan di Kantor Samsat Sambas (ANTARA/HO : Prokopim Kalbar)
Gubernur Kalbar Ria Norsan di damping Kepala Bapenda Kalbar Muhammad Bari meninjau layanan di Kantor Samsat Sambas (ANTARA/HO : Prokopim Kalbar)

“Bagi yang sudah menunggak dua tahun atau lebih, momen ini sangat tepat untuk ‘bersih-bersih’ pajak tanpa khawatir beban denda.” lanjutnya.

Baca Juga:Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji


Strategi Tingkatkan PAD dan Ringankan Warga

Pada 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Skema pembagian hasil pajak menempatkan 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.

“Kebijakan pemutihan ini tidak hanya memberi keringanan fiskal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan pendapatan daerah,” tambah Ria Norsan.

Ia menegaskan, setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.


Fasilitas Samsat Baru Siap Digunakan

Dalam kunjungan ke Sambas, Gubernur juga mengecek gedung Samsat baru yang rampung dibangun dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan

Gedung ini diharapkan menawarkan pelayanan lebih nyaman dan representatif, khususnya bagi warga perbatasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini