Fakta Baru Dugaan Asusila Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Diancam Dipecat

Kuasa hukum sebut ancaman yang dilayangakan terhadap korban ini tidak etis.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 22 Januari 2021 | 09:51 WIB
Fakta Baru Dugaan Asusila Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Diancam Dipecat
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Kasus dugaan asusila pejabat imigrasi Entikong terhadap bawahannya masih menyisakan teka-teki. Pihak berwajib masih melakukan peyelidikan.

Fakta baru terkuak, korban yang merupakan hukum pegawai Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau disebut sempat menerima ancaman.

Hal itu diungkapkan oleh Herawan Oetoro, kuasa hukum korban. Dia menyebut kliennya sempat menerima ancaman pemecatan bila terus mempermasalahkan laporan dugaan pemerkosaan tersebut.

Ancaman itu, kata dia, dari oknum pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum dan HAM) Kalbar.

Baca Juga:Kemenkumham Kalbar Selidiki Dugaan Pemerkosaan di Imigrasi Entikong

"Begini ceritanya, setelah membuat laporan pemerkosaan di Polsek Entikong, besoknya kita ke Kanwil Kemenkum HAM Kalbar untuk menyampaikan persoalan ini, adalah pemerkosaan. Bahkan ada kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Ini nyata terang," kata Herawan Oetoro, kuasa hukum korban saat ditemui di kantornya, Kamis (21/1/2021).

Korban (suara.com sengaja tidak menyebutkan inisialnya), merupakan pegawai di Kanim Kelas II TPI Entikong. Warga Jatim yang merantau sejak 2018 karena tugas ini, diduga diperkosa oleh RFS, tak lain adalah Kepala Kanim Kelas II TPI Entikong, di rumah dinas pada Kamis (14/1/2021).

Herawan melanjutkan, tujuan mendatangi Kanwil Kemenkum HAM Kalbar itu juga untuk meminta perlindungan bagi korban.

"Dalam pertemuan itu, yang kita sayangkan adalah bahwa, beberapa pejabat ini berbicara kepada korban meminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan bahkan ada disertai peringatan bahwa akan diberhentikan dua-duanya jika kasus ini diteruskan," kesalnya.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

Besoknya, lanjut Herawan menjelaskan, ia ditelepon pejabat Kanwil Kemenkum HAM Kalbar untuk diminta tolong supaya menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan.

Baca Juga:Siswi SMA Ponorogo Terpikat Rayuan Tetangga, Janji Dinikahi Malah Digagahi

"Karena dibilang ini suka sama suka. Sampai ada bahasa, masa memperkosa pakai kondom," tuturnya.

Herawan dan tim kuasa hukum lainnya: Saulatia dan Roslaini Sitompul berpandangan, ancaman yang dilayangakan terhadap korban ini tidak etis.

"Tentu tidak etis dan tidak pantas. Ini kan pegawai mereka yang juga harus mereka lindungi. Kok malah diancam mau dipecat jika kasus ini diteruskan. Ini arogansi kekuasaan," tegasnya.

Herawan dan kawan-kawan, akan mengambil langkah hukum selain berupaya ini agar ada penuntutan, juga meminta kepada internal Kanwil Kemenkum HAM Kalbar untuk sebagaimana mestinya.

"Karena korban ini kan pegawai Imigrasi di bawah Kemenkumham. Traumatiknya juga perlu diperhatikan agar bisa pulih seperti semula. Bukan justru ditambah beban dengan ancaman pemecatan," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban mengapresiasi respons kepolisian terhadap jalannya proses pemeriksaan yang sudah cukup baik. Apalagi penanganan kasus ini sudah diambil alih oleh Polres Sanggau.

Saya lihat, penyidik sudah menunjukkan proses pemeriksaan itu berlangsung sangat baik. Jadi, adanya pemerkosaan itu tergambar dari jalannya pemeriksaan. Apalagi ini ada ancaman dan kekerasan. Saya tidak mengerti kenapa ada yang menyimpulkan suka sama suka," ucapnya.

Untuk menguatkan bukti ini, korban sudah divisum pada hari yang sama setelah melapor ke Polsek Entikong. Jadi, kata Herawan, dalam konteks korban segera melapor ke polisi ini adalah bentuk bukan didasari suka sama suka.

Pada intinya, kata Herawan, pelaku ini ada tipu muslihat. Dalam arti kata, pelaku meminta korban segera mengerjakan laporan dinas luar. Setelah dikerjakan, formatnya dianggap keliru.

"Setelah diperbaiki, disampaikan ke ruangan pelaku, sudah clear tapi tidak ditandatangani, malah diajak ke rumah dinas. Itu sekitar jam satu siang. Kemudian kenyataannya terjadilah pemerkosaan itu. Pelaku meminta korban membuat surat laporan dinas luar itu hanya dalih saja. Karena ada niat tersembunyi," jelasnya.

Sejak kemarin hingga saat ini, RFS belum merespon wartawan yang menghubungi. Pesan singkat yang disampaikan belum dibalas. Begitu juga sambungan telepon berdering, namun tidak diangkat.

Hal serupa juga dialami suara.com ketika menghubungi pejabat-pejabat Kanwil Kemenkum HAM Kalbar. Bahkan, saat mendatangi kantornya, Kamis (21/1/2021), tidal ada satu pun pejabat terkait bisa ditemui untuk dikonfirmasi. Semua yang ingin ditemui sedang ada kegiatan di luar.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini