2 ABG Maling HP usai Keluar Penjara, Hasil Pencurian Dibelikan Kasur

"Dari uang tersebut, dibelikan oleh kedua tersangka berupa jam tangan merek Casio dan satu kasur. Sedangkan sisanya sudah habis untuk mereka berfoya-foya," ungkapnya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 27 Januari 2021 | 13:22 WIB
2 ABG Maling HP usai Keluar Penjara, Hasil Pencurian Dibelikan Kasur
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraKalbar.id - Penjara tampaknya tak cukup jera bagi YG dan AS. Sebab, dua remaja di Singkawang Kalimantan Barat yang belum lama bebas dari Lapas anak kembali ditangkap polisi karena kasus pencurian. Sebelum itu, YG dan AS

"Kami mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial YG dan AS. Namun YG ini adalah merupakan anak di bawah umur, yang baru saja keluar dari Lapas pada 17 Agustus 2020 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/1/2021).

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di dua TKP yang berbeda.

"TKP pertama terjadi di Jalan Sekawan Kelurahan Roban dan Jalan Suhada Kelurahan Roban," tuturnya.

Baca Juga:Ganjaran Setimpal Pencuri yang Ngaku-ngaku Sebagai Satgas Covid-19

Dari TKP pertama, kedua tersangka berhasil mengambil satu unit telepon genggam beserta tas. Dimana menurut korban jika di dalam tas tersebut berisikan uang senilai Rp10 juta.

"Dari uang tersebut, dibelikan oleh kedua tersangka berupa jam tangan merek Casio dan satu kasur. Sedangkan sisanya sudah habis untuk mereka berfoya-foya," ungkapnya.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan petunjuk lain kemudian dilakukan pengembangan dan didapati TKP yang kedua.

"Dari TKP kedua tersangka berhasil mengambil dua unit telepon genggam," jelasnya.

Modus yang tersangka lakukan adalah membongkar dan masuk ke rumah kosong dengan waktu pagi hari. "Karena dari dua TKP yang sudah kami buktikan, keduanya dilakukan pada pukul 04.00 WIB," tuturnya.

Baca Juga:Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polisi saat Asik Nongkrong di Warung

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada TKP-TKP lainnya dari aksi mereka," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini