Tilep Dana Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu, Tiga Pria Jadi Tahanan

Ketiganya ditahan kejaksaan selama 20 hari.

Husna Rahmayunita
Kamis, 04 Februari 2021 | 14:21 WIB
Tilep Dana Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu, Tiga Pria Jadi Tahanan
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Tiga orang pria ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimanan Barat atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) reboisasi hutan.

Ketiga tersangka yakni HS, O dan KV diduga menggelapkan dana reboisasi hutan Kapuas Hulu senilai miliran rupiah.

Padahal sejatinya dana tersebut digunakan untuk kegiatan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kapuas Hulu.

"Dalam perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar R p1,3 miliar yang langsung dititipkan di rekening penampung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kasi Pidsus Martino Manalu di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.

Baca Juga:9 Tahun Buron, Koruptor Ditangkap di Kafe Pontianak

Dia mengatakan dugaan penyimpangan terjadi dalam sejumlah kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengayaan Kesatuan KPPH. Di antaranya di Desa Semuntik Kecamatan Badau (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu dengan sumber anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013. 

Ilustrasi hutan adat. Foto menunjukkan hutan adat Desa Guguk yang dijaga dan dikelola masyarakat secara baik. FOTO ANTARA/HO/Warsi
Ilustrasi hutan adat. Foto menunjukkan hutan adat Desa Guguk yang dijaga dan dikelola masyarakat secara baik. FOTO ANTARA/HO/Warsi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal dua ayat (1) dan atau Pasal toga Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
"Jadi kepada tiga tersangka itu kami tahan selama 20 hari dan segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak," pungkas Martino Manalu (Antara). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini