SuaraKalbar.id - Tiga orang pria ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimanan Barat atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) reboisasi hutan.
Ketiga tersangka yakni HS, O dan KV diduga menggelapkan dana reboisasi hutan Kapuas Hulu senilai miliran rupiah.
Padahal sejatinya dana tersebut digunakan untuk kegiatan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kapuas Hulu.
"Dalam perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar R p1,3 miliar yang langsung dititipkan di rekening penampung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kasi Pidsus Martino Manalu di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Baca Juga:9 Tahun Buron, Koruptor Ditangkap di Kafe Pontianak
Dia mengatakan dugaan penyimpangan terjadi dalam sejumlah kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengayaan Kesatuan KPPH. Di antaranya di Desa Semuntik Kecamatan Badau (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu dengan sumber anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal dua ayat (1) dan atau Pasal toga Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Jadi kepada tiga tersangka itu kami tahan selama 20 hari dan segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak," pungkas Martino Manalu (Antara).