9 Tahun Buron, Koruptor Ditangkap di Kafe Pontianak

Terpidana korupsi tersebut masuk DPO sejak 2011.

Husna Rahmayunita
Rabu, 03 Februari 2021 | 12:02 WIB
9 Tahun Buron, Koruptor Ditangkap di Kafe Pontianak

SuaraKalbar.id - Pelarian koruptor berinisial SS akhirnya berakhir. Setelah sekian lama buron, tersangka berhasil diamankan di sebuah kafe di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meringkus SS, pada Selasa (2/2/2021).

Dia adalah terpidana kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007 yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011.

Penangkapan koruptor tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. Dia menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil pelacakan yang dilakukan oleh timnya.

Baca Juga:Dua Kapal Asing Masuk Perairan Pontianak, Bakamla Turun Tangan

Dikatakannya, ditemukan lokasi terpidana yang terletak di Jalan Tabrani Ahmad. Terpidana juga diduga mengelola sebuah kafe yang terletak di Jalan Sutoyo, Pontianak.

Tim Tabur Kejati Kalbar Kalbar dengan didukung Polrestas Pontianak langsung ke lokasi dan menemukan sosok SS sedang menyetting peralatan sound system.

"Tim tabur sebelumnya telah melakukan pelacakan terhadap terpidana baik terhadap nomor HP terpidana maupun lokasi rumah terpidana," ungkap Masyudi seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id.

Tim langsung mengamankan terpidana dengan cara memborgol kedua tangannya dan menggiringnya ke ruang intelijen Kejati Kalbar untuk diindentifikasi

"Sebelumnya telah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan (Rapid Test) buronan ini tidak berada dalam tahanan," kata Masyudi.

Baca Juga:Diduga Kesal Rekannya Dituduh Mencuri, Warga Bakar Kantor di Ketapang

Lebih lanjut, ia menambahkan kalau SS merupakan salah satu terpidana korupsi di wilayah hukum Kejati Kalbar yang merupakan salah satu DPO sejak 9 tahun silam.

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnnya, meskipun ketika Putusan Pengadilan Tingkat Terakhir para buronan ini tidak berada dalam tahanan," pungkas Masyudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini