SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial DW ditangkap anggota Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga menganiaya cewek open BO, teman kencannya.
Saat ini, dugaan penganiayan yang dilakukan DW masih diperiksa dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Hasil pemeriksaan sementara, korban yang masih berusia 17 tahun itu dianiaya pelaku usai mereka berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sebelum menganiaya, DW sempat berhubungan badan dengan korban.
"Korban masih di bawah umur. Penganiayaan dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Sungai Ambawang," kata Jatmiko saat dihubungi SuaraKalbar.co.id, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga:Tewas di Homestay Denpasar, Wanita Muda Diduga Dibunuh Setelah ML
Mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota ini menjelaskan, memang ada perjanjian antara korban dan pelaku terkait tarif kencan. Kala itu, tarif yang disepakati adalah Rp700 ribu untuk sekali kencan.
“Mereka kemudian berhubungan badan di hotel wilayah Sungai Ambawang. Setelah berhubungan badan pelaku tidak mau bayar dengan alasan tak punya uang," beber Jatmiko.
Kesal karena ditagih terus-terusan, kata Jatmiko, pelaku kemudian menganiaya korban. Saat itu korban berpura-pura pingsan. Saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri.
"Korban kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar. Korban juga membuat laporan ke Polres Kubu Raya," katanya.
Berdasarkan laporan itu, Jatmiko langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku. Pelaku kini sudah ditahan dan terancam Pasal 81 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Polisi Dalami Keterangan Dua Teman Cewek Open BO Tewas di Hotel
Kontributor : Ocsya Ade CP