SuaraKalbar.id - Anak raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba. Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap karena kasus yang sama.
Ridho Rhoma ditangkap di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021). Dia diciduk bersama dua rekannya.
Saat diperiksa di kantor polisi, Ridho Rhoma positif Amphetamine alias ekstasi. Sementara dua orang temannya negatif dan masih berstatus saksi.
Ridho Rhoma akhirnya buka suara usai kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam keterangannya, dia meminta maaf lantaran gagal melawan rasa kecanduan terhadap barang haram tersebut.
Baca Juga:Gak Kapok di Penjara, Ridho Rhoma Simpan Pil Ekstasi di Bungkus Rokok
"Saya ingin menyampaikan, saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2/2021).
Selanjutnya, pelantun Dawai Asmara itu memohon ampunan kepada orangtua, khususnya Rhoma Irama.
"Saya mohon maaf kepada orangtua saya, papah, mamah. Kepada rekan-rekan kerja. Dan seluruh penggemar serta masyarakat Indonesia," sambungnya.
Sebagai penutup, Ridho Rhoma mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Saya ingin sembuh dan saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tutur Ridho Rhoma.
Baca Juga:Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Mohon Ampunan Rhoma Irama
Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba pada 2017. Saat itu, dia diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu.
Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi dan bebas pada Januari 2020. Kini, dia kembali tersandung kasus serupa.