SuaraKalbar.id - Ada-ada saja ulah oknum curang. Kali ini ada dugaan korupsi dana pengadaan ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dugaan korupsi yang dimaksud yakni penyimpangan pengadaan ikan arwana yang menggunakan ABPD Kapuas Hulu tahun anggaran 2020.
Kasus tersebut kekinian masih diselidiki oleh polisi. Sejumlah perusahaan yang sudah diperiksa.
"Untuk saat ini sudah ada belasan perusahaan kami periksa dan kami dalami serta pengumpulan keterangan saksi-saksi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
Baca Juga:51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Termasuk Dada Rosada
Dia mengatakan persoalan itu masih tahap penyelidikan atas dugaan penyimpangan dari pengadaan ikan arwana (Scleropages formosus) yang diperuntukan ke sejumlah kelompok masyarakat.
Sudah sejak lama Kapuas Hulu dikenal sebagai salah satu kawasan dimana habitat alami ikan arwana berada, terkhusus arwana merah yang tersohor itu.
Menurut Rando, dalam proses pengadaan ikan arwana itu diduga ada penyimpangan dari anggaran yang disediakan dinas terkait harga pengadaan ikan yang tidak sesuai.
"Indikasinya dugaan penggelapan dana itu, tetapi untuk lebih jelas setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, persoalan itu baru tahap penyelidikan," kata dia.
Berdasarkan data yang di peroleh pengadaan ikan arwana kurang lebih sebesar Rp 4,5 miliar lebih dari Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2020 dengan pelaksanaan 51 paket pengadaan.
Terkait dugaan korupsi pengadaan ikan arwana itu, kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu belum bisa dimintai keterangan. (Antara).
Baca Juga:Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tahan Pasangan Suami Istri