Pemuda Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara usai Turuti Permintaan Ibunya

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu saset paket narkotika jenis sabu.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:16 WIB
Pemuda Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara usai Turuti Permintaan Ibunya
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraKalbar.id - MS, seorang pemuda berusia 20 tahun terpaksa berurusan dengan polisi. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun.

Sebabnya, karena MS diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dia diminta oleh ibunya yang menjadi tahanan.

MS diamankan di pekarangan Mesjid AlMuqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (12/2/2021) sekira pukul 00.15 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu saset paket narkotika jenis sabu di lantai pekarangan masjid yang berjarak dekat dengan tersangka.

Baca Juga:Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Banyuwangi Gagal

Selanjutnya, satu paket saset sabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang di pakai target, serta satu saset kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.

"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," kata Eka.

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Eka menjelaskan, modus operandi MS dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sebelumnya memperolehnya dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari inisial NN.

Selanjutnya tersangka melakukan peredaran kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi telepon.

"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas Perempuan, yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari," jelas Eka.

Baca Juga:Kedapatan Ngamar Bareng Pria di Hotel, 2 Pelajar Pontianak Positif Narkoba

Saat ini MS dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini