Langgar Aturan, Ruko di Jalan Purnama Agung Pontianak Dibongkar

Pemilik sudah diingatkan tapi tak mempan.

Husna Rahmayunita
Selasa, 16 Februari 2021 | 19:40 WIB
Langgar Aturan, Ruko di Jalan Purnama Agung Pontianak Dibongkar
Ruko di jalan Purnama Agung V, Pontianak dibongkar. (Antara/ist)

SuaraKalbar.id - Satu ruko di Jalan Purnama Agung V, Pontianak, Kalimantan Barat dibongkar, Selasa (16/2/2021). Ruko dibongkar karena melanggar aturan.

Ruko dibongkar berderet dengan empat ruko lainnya. Pembongkaran ruko ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Pemilik ruko sudah dingatkan namun tidak mempan hingga rukonya dibongkar.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak menegaskan, bangunan ruko yang dibongkar telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:Hotel OYO Ruko Permata Ancol Ditutup, Tempat Bocah Esek-esek Short Time

Pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

"Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018.

"Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB," kata Edi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta mengatakan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja.

Baca Juga:Detik-detik Kebakaran Ruko di Tangerang, Ibu dan Anak Tewas Berpelukan

Pembongkaran ini, telah melalui prosedur, mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Namun hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.

"Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung," katanya.

Saat tim penertiban tiba di lapangan, ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.

Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meski sudah menerima peringatan ketiga karena berharap masih bisa diproses izinnya.

Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.

"Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini