Sekolah di Kalimantan Barat Dibuka 22 Februari, Khusus Zona Kuning COVID-19

Dia meminta sekolah-sekolah yang berada di zona kuning mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi COVID-19.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 17 Februari 2021 | 14:22 WIB
Sekolah di Kalimantan Barat Dibuka 22 Februari, Khusus Zona Kuning COVID-19
ILUSTRASI aktivitas belajar. (Antara)

SuaraKalbar.id - Akhirnya sekolah di Kalimantan Barat dibuka, namun khusus zona kuning COVID-19. Hal itu keputusan dari Dinas Pendidikan Kalimantan Barat.

Dinas Pendidikan Kalbar memperbolehkan sekolah-sekolah yang berada di zona kuning atau zona risiko penularan COVID-19 rendah melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai 22 Februari 2021.

"Akan diberlakukan kegiatan pembelajaran tatap muka mulai tanggal 22 Februari 2021. Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk sekolah yang berada pada zona kuning penyebaran COVID-19, di daerah terkendali," kata Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Sugeng Hariadi di Pontianak, Rabu (17/2/2021).

Dia meminta sekolah-sekolah yang berada di zona kuning mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga:Kubu Raya Kalbar Pakai GeNose untuk Deteksi COVID-19 di Kecamatan

"Sekolah juga harus mendapatkan izin, persetujuan dari orang tua siswa, dan harus mendapat rekomendasi terkait kesiapan sekolah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat," katanya mengenai syarat sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Ia mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona oranye (zona risiko penularan sedang) dan zona merah (zona risiko penularan tinggi) belum diperkenankan melaksanakan pembelajaran tetap muka.

"Berkenaan dengan hal ini, kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada setiap sekolah, sambil terus memantau perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi," katanya.

Menurut peta zona risiko penyebaran COVID-19 tanggal 7 Februari 2021, daerah di Kalimantan Barat yang berada di zona kuning antara lain Sanggau, Ketapang, Mempawah, Sambas, Kapuas Hulu, Bengkayang, Kubu Raya, Singkawang, dan Melawi.

Sementara Landak, Sekadau, Pontianak, Sintang, dan Kayong Utara termasuk daerah yang masih berada di zona oranye. (Antara)

Baca Juga:Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini