Ngaku Buat Beli Susu, Ini Motif Pasutri Spesialis Pencuri Hape di Pontianak

"Hasil pemeriksaan, modusnya begini, si istri pura-pura nanya HP yang akan dibeli. Ketika penjaga konter lengah, si suaminya mengambil tiga HP," beber Rully.

M Nurhadi
Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:50 WIB
Ngaku Buat Beli Susu, Ini Motif Pasutri Spesialis Pencuri Hape di Pontianak
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraKalbar.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat berinisial Lw (39) dan Lc (27) nekat mencuri tiga handphone (HP) dengan alasan untuk dijual dan digunakan untuk membeli susu anaknya.

"Hasil pemeriksaan sementara, aksi ini nekat mereka lakukan untuk membeli susu anaknya," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021).

Rully menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik konter HP yang mengaku kehilangan barang dagangannya. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan tiga HP dengan kerugian mencapai Rp 6 juta.

"Dari laporan itu, tim Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Jatanras kemudian melacak keberadaan tiga HP yang dicuri," kata Rully.

Baca Juga:Murka Dibandingkan dengan Pria Lain, Suami Hajar Istri sampai Babak Belur

Hasil penyelidikan, ditemukan salah satu HP ada pada seorang lelaki berinisial Ma (54). Kepada polisi, Ma mengaku mendapatkan HP tersebut dari seseorang perempun yang dikenalnya berinisial Lc.

Pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 17.00 Wib, tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa Lc tengah berada di Jalan Tritura, Gang Angket, Pontianak Timur.

Menerima informasi itu, tim Jatanras langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan Lc yang tengah bersama suaminya Lw.

"Mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian secara bersama-sama," jelas Rully.

"Hasil pemeriksaan, modusnya begini, si istri pura-pura nanya HP yang akan dibeli. Ketika penjaga konter lengah, si suaminya mengambil tiga HP," beber Rully.

Baca Juga:Pakai Baju Hazmat Ternyata Pencuri, Begini Reaksi Polisi Kota Malang

Saat ini, pasutri yang berdomisili di Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat itu sudah ditahan kepolisian. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Ma dijerat Pasal 482 KUHP.

"Tim masih melalukan penyelidikan keberadaan barang bukti lainnya. Sementara, kami juga mengimbau pemilik atau penjaga konter untuk tetap waspada. Karena, modus-modus pelaku memanfaatkan kesempatan," imbau Rully.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini