Dua Napi Kabur Jebol Tembok Penjara, Polisi Sebut Bangunan Sudah Menua

"Dugaan sementara, mereka memanfaatkan besi yang ditemukan untuk membobol dinding tembok," terang Leo.

M Nurhadi
Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:06 WIB
Dua Napi Kabur Jebol Tembok Penjara, Polisi Sebut Bangunan Sudah Menua
Ilustrasi penjara (instagram.com/bumpinthenightofficial)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 18 tahanan Rutan Polsek Pontianak Utara (Pontura) dipindahkan ke Rutan Polresta Pontianak, buntut kaburnya dua tahanan lainnya berinisial FS dan MK.

Kedua tahanan kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian sepeda motor ini diketahui melarikan diri dari Rutan Mapolsek Pontianak Utara, pada Jumat 19 Februari 2021 pukul 02.30 Wib.

"Saat kejadian, tahanan yang lain pada tidur. Kini, 18 tahanan tersebut sudah dipindahkan ke Rutan Polresta Pontianak demi keamanan. Mengingat, dinding Rutan Polsek Pontianak Utara masih jebol," jelas Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, Jumat sore.

Leo menerangkan, kedua tahanan ini menjebol tembok atau dinding rutan dengan besi. Setelah lubang cukup untuk meloloskan badannya, mereka pun kabur.

Baca Juga:Penasihat Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Keberatan dengan Tuntutan Jaksa

"Kejadiannya Jumat dinihari jam 02.30. Dari 20 tahanan, dua yang melarikan diri dengan cara membobol tembok. Dugaan sementara, mereka memanfaatkan besi yang ditemukan untuk membobol dinding tembok," terang Leo.

Menurut Leo, jebolnya tembok lantaran usia bangunan yang sudah tua, meski masih bisa digunakan. Hanya saja, kata dia, kedua tahanan tersebut diduga sudah merencanakan kabur sejak lama.

Informasi terbaru, FS tahanan kasus curanmor berhasil ditangkap kembali di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Keberhasilan penangkapan ini berkat bantuan masyarakat yang menginformasikan keberadaan FS.

"Kami dapat informasi, FS sempat ke toko buah di Sungai Pinyuh. Kami interogasi yang punya toko, dan diinfokan bahwa FS datang ke toko numpang mobil mau ke Pemangkat," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii.

Dari informasi awal ini, kata Rully, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota yang sudah memburu pelaku dari pagi, segera berkoordinasi dengan Polsek Sungai Pinyuh.

Baca Juga:Kubu Jumhur: Ada Masalah Antara Polisi dan Jaksa Halangi Perintah Hakim

"Jadi, kami telepon Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh untuk membantu pencegatan mobil sesuai nomor polisi yang diinformasikan. Dan, akhirnya tahanan ini ditangkap," jelasnya.

Saat ini, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap satu tahanan lagi. "Semoga secepatnya ditemukan. Kita minta doanya," ujarnya.

FS dan M ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Utara di dua lokasi berbeda.

"FS diamankan di Sungai Pinyuh, Mempawah oleh Jatanras kita dan MK diamankan diamankan di Batu Layang, Pontianak Utara oleh anggota Polsek," jelas Leo Joko Triwibowo.

FS tahanan kasus curanmor berhasil ditangkap kembali di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Keberhasilan penangkapan ini berkat bantuan masyarakat yang menginformasikan keberadaan FS.

FS dikabarkan sempat ke toko buah di Sungai Pinyuh. Tim Jatanras pun langsung meluncur ke sana pada Jumat petang. Setibanya di sana, tim Jatanras melakukan interogasi kepada pemilik toko.

Oleh pemilik, disebutkan bahwa FS datang ke toko numpang mobil pikap yang ke arah Pemangkat, Kabupaten Sambas.

"Kita awalnya mendapat informasi tahanan inisial FS menumpang mobil pikap yang membawa buah. Kita minta bantu teman-teman yang ada di Polres Mempawah untuk menghentikan mobil tersebut," ujar Leo.

Akhirnya, FS berhasil ditangkap kembali. Kemudian, dari keterangan FS, tim mendapat petunjuk keberadaan MK. Tahanan kasus pencurian dengan pemberatan ini ternyata bersembunyi di rumah keluarganya.

"Kemudian, kita mendapat informasi MK sedang ada di rumah bibinya di Batu Layang. Anggota Polsek Pontianak Utara mengamankan MK di rumah bibinya di Batu Layang, Pontianak Utara," beber Leo.

FS, kata Leo, sudah ditahan sejak 20 hari lalu. Sementara MK sudaj ditahan selama 30 hari. Keduanya merupakan residivis. "Kalau alasan kabur, ya mereka ingin bebas. Otak kabur ini, si FS," tutup Leo.

Kini, FS dan MK sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak bersama 18 tahanan titipan Polsek Pontianak Utara lainnya.

Semua tahanan di Polsek Pontianak Utara ini ditahan sementara di Polresta Pontianak karena kondisi sel yang dijebol masih belum dibenahi.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini