SuaraKalbar.id - Seorang pemuda Mempawah, Kalimantan Barat ditangkap polisi atas aksi bejat yang dilakukannya terhadap gadis belia.
SH, inisial pemuda itu tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia melakukan pencabulan terhadap remaja berusia 12 tahun, sebut saja Bunga.
Ulah SH membuat orangtua Bunga murka hingga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, menjelaskan, penangkapan SH berawal dari laporan orangtua Bunga atas tindak pencabulan yang terjadi pada November 2020 lalu.
Baca Juga:Bejat! Oknum PNS di Aceh Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita
Menurut Fauzan, korban Bunga sebelumnya melapor kepada sang orangtua, bahwa tersangka SH telah mencium bibir, lalu menggunakan kedua tangan selanjutnya memegang payudara dan kemaluannya.
“Orangtua Bunga yang tak terima atas perbuatan SH, melapor ke Mapolsek Siantan. Kita proses dan tadi sore telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Fauzan seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Polisi lantas menindaklanjuti laporan kasus pencabulan itu. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap, Minggu (21/2/2021) kemarin.
SH dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah di salah satu desa Kecamatan Jongkat. Dia pun langsung digiring ke Mapolsek Siantan untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatan itu, tersangka SH diduga telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Bejat! Setubuhi Putri Kandung Sampai Hamil, AH Paksa Anak Layani Orang Gila
SH menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Siantan sambil berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Mempawah.
Lebih lanjut Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, berjanji kepada pihak pelapor akan memproses kasus ini hingga sampai ke jaksa penuntut umum (JPU).