SuaraKalbar.id - Seorang gadis disandera buronan kasus persetubuhan anak. Pelaku yang berinisial SA ditembak mati polisi setelah melakukan perlawanan.
Kasus penyanderaan gadis berusia 15 tahun itu dibongkar polisi. Penyanderaan berlangsung di rumah korban di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (21/2/2021) malam.
SA (45) merupakan buron kasus persetubuhan anak di bawah umur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres HSU, sejak setahun lalu
Anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terpaksa menembak mati pelaku.
Baca Juga:Detik-detik Warga Aniaya Kapolsek dan Sandera 7 Polisi di Jambi
"Pelaku berinisial SA (45) terpaksa dilumpuhkan karena melakukan penyanderaan seorang anak menggunakan senjata api bahkan menembak petugas," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin (22/2/2021).
Kronologi penangkapan, pelaku datang ke rumah korban membawa dua senjata api rakitan disertai amunisi kaliber 22 milimeter dan dua senjata tajam untuk melakukan pengancaman kepada orang tua dan korban.
Atas perintah Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Tim Buser Polres HSU dan Anggota Polsek Amuntai Utara yang menerima laporan dengan cepat mendatangi lokasi dan melakukan negosiasi kepada pelaku yang sedang merangkul korban sambil menodongkan senjata api.
Namun negosiasi yang berlangsung selama lima jam tak berbuah kesepakatan. Hingga pada pukul 02.20 WITA Senin dini hari, pelaku melakukan penembakan terhadap negosiator.
Polisi pun sigap melumpuhkan tersangka dengan melakukan penembakan serta mengamankan korban dan keluarganya.
Baca Juga:Bunuh Putri Sendiri, Keluarga Darwis Sandera Tetangga Paksa Baca Syahadat
"Pelaku sempat dibawa ke RSUD Pembalah Batung, oleh tim dokter menyatakan bahwa tersangka telah meninggal dunia," terang Rifa'i.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua senjata api rakitan beserta amunisi serta dua bilah senjata tajam milik pelak. (Antara)