Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, kedua tersangka diamankan baru-baru ini.
"Kita dapati foto salah satu pelaku dan kita perlihatkan ke saksi. Saksi membenarkan kalau memang orang yang teridentifikasi oleh kami adalah pelakunya,” jelasnya.
Berbekal informasi itu polisi langsung mendatangi tempat biasanya kedua pelaku tersebut nongkrong.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengimbau kepada keluarga pelaku untuk bisa menyerahkan tersangka ke polisi.
Baca Juga:Penusukan Kepala Dinas Jadi Perhatian Wakil Gubernur Jakarta
Hingga akhirnya kedua pelaku, diantar keluarganya ke Mapolresta Banjarmasin, pada hari Minggu (28/2/2021) pukul 17.00 Wita.
“Kita juga sedang melakukan pendalaman dan akan menggelar rekonstruksi penganiayaan,” ujar Rachmat.
Akibat kejadian penusukan, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. Kasus ini masih didalami polisi.