Kota Singkawang memperoleh status kota berdasarkan UU No. 12/2001, tanggal 21 Juni 2001.
Berdasarkan Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan desa menjadi Kelurahan di Kota Singkawang dan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Perubahan Nama Kecamatan di Kota Singkawang sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, terdapat 5 kecamatan dan 26 kelurahan.