Sekongkol Edarkan Barang Haram, Pasutri di Sekadau Gagal Kabur

Si istri menghampiri suaminya lalu tertangkap.

Husna Rahmayunita
Rabu, 03 Maret 2021 | 18:20 WIB
Sekongkol Edarkan Barang Haram, Pasutri di Sekadau Gagal Kabur
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraKalbar.id - Ulah bulus sepasang suami istri di Sekadau, Kalimantan Barat terbongkar. Mereka diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka gagal kabur saat terciduk anggota Polres Sekadau. Keduanya pun kini ditahan lantaran kedapatan mengedarkan barang haram.

Polres Sekadau mengamankan AB (43) dan JS (26)  serta 17 paket sabu-sabu di sebuah warung milik AA pada Selasa (16/2/2021).

"Berdasarkan informasi yang kita terima, petugas erusaha menyelidi kebenaran informasi tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi," ujar Kapolres Sekadau, AKBP Kayuswan Tri Panungko seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id---jejaring Suara.com.

Baca Juga:Millen Cyrus Dikirim ke Pusat Rehabilitasi Hari Ini

Dia menjelaskan melihat keberadaan petugas, tersangka AB berusaha melarikan diri dengan masuk ke dalam warung. Namun bisa diamankan karena pintu belakng dalam kondisi terkunci.

Saat hendak diamankan, tersangka juga mencoba memberikan perlawanan dan hendak kabur melewati pintu depan dan kembali gagal.

Beberapa saat kemudian, JS yang merupakan istri tersangka datang dan hendak menghampiri tersangka AB namun dicegah oleh petugas.

“Sempat memberikan air minum kepada tersangka, JS yang erupakan istri tersangka masuk ke kamar kemudian menuju ke depan warung untuk membuang sebungkus rokok. Saat diperiksa dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi 17 paket kristal bening yang diduga narkotika,,” ungkapnya.

Kepada petugas keduanya mengakui kalau barang haram tersebut milik mereka.

Baca Juga:LIVE STREAMING: Rilis Penangkapan Millen Cyrus Ditangkap Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini