Napi di Pontianak Terlibat Jaringan Narkoba, Janjikan Upah Rp 30 Juta

Selain RM, diamankan pula tiga orang tersangka lainnya.

Husna Rahmayunita
Senin, 08 Maret 2021 | 15:06 WIB
Napi di Pontianak Terlibat Jaringan Narkoba, Janjikan Upah Rp 30 Juta
Ilustrasi narapidana. (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Seorang narapidana alias napi Rutan Kelas IIA Pontianak terlibat kasus narkoba. Pria berinisial RM itu mengendalikan jaringan narkoba dari balik sel.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap setelah Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat melakukan penyelidikan.

Selain RM, diamankan pula tiga orang tersangka lainnya yakni TWR, Muh dan RV pada 11 Februari 2021 lalu.

Tim gabungan menangkap tersangka TWR (24) warga Kota Singkawang di kawasan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, saat dia menggunakan mobil dengan nomor polisi KB 1566 WK dan di dalam mobil itu ditemukan sabu sebanyak tiga kilogram.

Baca Juga:Diciduk Polisi Lagi, Robby Abbas Akui Konsumsi Narkoba

"Setelah kami interogasi maka tersangka mengakui, bahwa dia disuruh oleh tersangka lain berinisial Muh (24) warga Wonodadi I, Kabupaten Kubu Raya, dan langsung dilakukan penangkapan saat berada di sebuah SPBU yang tidak jauh lokasinya TKP (tempat kejadian perkara) pertama," ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana di Pontianak, Senin (8/3/2021).

Selanjutnya kata dia, tim meringkus tersangka ketiga berinisial RV (34) warga Balai Karangan, Sanggau.

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Dari hasil interogasi diketahui tersangka RV disuruh oleh RD yang kini statusnya masuk DPO (daftar pencarian orang) dan RM yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Dari hasil pengembangan diketahui tersangka RV dijanjikan upah atau imbalan sebesar Rp 30 juta oleh RM dan dia sudah mengambil Rp 20 juta sebelumnya, Sisanya yang Rp 10 juta akan diberikan setelah barang haram itu sampai di Pontianak.

"Atas pengungkapan itu, tersangka RM juga diamankan dan berserta ketiga tersang.ka lainnya, yang saat ini sedang dalam pemeriksaan dalam kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu itu," katanya.

Baca Juga:Tak Ada Barang Bukti saat Ditangkap, Robby Abbas Akan Direhabilitasi

Pascapenangkapan, BNN Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga kilogram yang disita dari tangan tersangka menggunakan mesin incinerator.

"Pemusnahan barang bukti sabu ini dari hasil pengungkapan jaringan gelap peredaran narkoba di wilayah Kalbar pada 11 Februari lalu," pungkas Ade. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini