- Polda Kalimantan Barat menindak 22 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah kabupaten serta kota setempat.
- Pelaku menjual BBM subsidi kepada pihak tidak berhak dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan dari selisih harga.
- Tindakan ilegal ini menyebabkan kelangkaan energi bagi masyarakat berhak dan berpotensi meningkatkan biaya hidup secara jangka panjang.
SuaraKalbar.id - Penyalahgunaan BBM subsidi di Kalimantan Barat ternyata tidak dilakukan dengan cara yang terlihat jelas seperti oplosan.
Justru sebaliknya, pelaku menggunakan cara yang lebih “halus”—memainkan distribusi untuk meraup keuntungan besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, mengungkapkan pihaknya telah menindak puluhan kasus di berbagai wilayah. “Adapun jumlah yang berhasil kami lakukan penegakan hukum sebanyak 22 kasus,” ujarnya.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Ketapang, Bengkayang, hingga Kayong Utara dan Melawi.
Baca Juga:Dari Upah Layak hingga Outsourcing, Ini 10 Tuntutan Buruh Kalbar di May Day
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar. Salah satunya BBM jenis biosolar sebanyak 11.335 liter atau sekitar 11 ton.
“Kalau dirupiahkan, nilainya mencapai sekitar Rp126 juta,” jelas Burhanuddin.
Tak hanya itu, aparat juga menyita LPG 3 kilogram, kendaraan roda empat dan roda dua, hingga perahu yang digunakan dalam praktik tersebut.
Burhanuddin menegaskan, modus yang digunakan para pelaku bukan pengoplosan. Melainkan menjual BBM dan LPG subsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
“Modusnya adalah menjual dengan harga yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan pemerintah, kepada yang tidak berhak, sehingga tersangka mengambil disparitas harga,” ungkapnya.
Baca Juga:Siswa Sekolah Swasta di Kalbar Kini Bisa Dapat Beasiswa, Lebih dari 113 Ribu Sudah Terbantu
Cara ini membuat praktik penyalahgunaan sulit terdeteksi di awal, karena transaksi terlihat seperti pembelian biasa.
Meski terlihat “rapi”, dampaknya tidak kecil. Distribusi yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
Dalam jangka panjang, kondisi ini juga berpotensi memicu kenaikan biaya hidup akibat terganggunya distribusi energi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM maupun LPG subsidi akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Burhanuddin.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak selalu terlihat mencolok. Namun dampaknya bisa dirasakan luas.
Karena itu, aparat memastikan pengawasan distribusi akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.