Oknum Kades di Sungai Sipai Terjerat Korupsi, Begini Pengakuannya

Oknum kades tersebut sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Husna Rahmayunita
Rabu, 10 Maret 2021 | 10:30 WIB
Oknum Kades di Sungai Sipai Terjerat Korupsi, Begini Pengakuannya
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

“Tersangka AB ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 September tahun 2020 lalu saat ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa kali selalu mangkir saat dipanggil oleh penyidik. Dan pada di tahun 2020 kemarin kita juga sempat ingin menangkap tersangka, namun dia bersembunyi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AB dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini