SuaraKalbar.id - Menjelang Hari Raya, perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.
THR diberikan dengan besaran satu bulan gaji bagi pekerja tetap, sementara bagi pengemudi ojek online dan kurir, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubu Raya, Wan Iwansyah, menyampaikan bahwa aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 Maret lalu.
Surat edaran tersebut menegaskan kewajiban perusahaan, termasuk penyedia layanan aplikasi transportasi dan pengiriman, untuk memberikan THR bagi pekerja mereka.

"Pemerintah pusat telah mencapai kesepakatan dengan pemilik aplikasi online agar ojek online dan kurir mendapatkan THR secara proporsional," ujar Wan Iwansyah dikutip dari Suarakalbar.co.id, jejaring Suara.com Rabu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum perayaan hari raya. Untuk memastikan kepatuhan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kubu Raya.
"Kami akan mengingatkan perusahaan tentang kewajibannya. Selain itu, kami juga menyediakan posko konsultasi bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR," tambahnya.
Disnakertrans Kubu Raya juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu akan diberikan surat peringatan. Jika masih tidak patuh, sanksi lebih tegas akan diterapkan sebagai efek jera.
Namun, hingga saat ini, Wan Iwansyah memastikan bahwa belum ada laporan perusahaan di Kubu Raya yang lalai dalam membayarkan THR kepada karyawannya.
Baca Juga:Puasa Kamis 6 Maret 2025 di Kubu Raya? Ini Jadwal Lengkapnya!
Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan ini demi kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
- 1
- 2