SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan bahwa ratusan guru honorer non-ASN di Kalbar tetap dapat bekerja dan tidak akan dirumahkan meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ria Norsan dalam audiensi bersama ratusan guru honorer yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, pada Kamis (6/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, para guru honorer menyampaikan aspirasi mereka terkait kekhawatiran terhadap masa depan pekerjaan mereka di tengah penerapan UU ASN.
“Keputusan ini memang sulit, tetapi saya harus mengambil langkah terbaik. Saya tegaskan kepada Bapak-Ibu sekalian bahwa tidak ada guru honorer yang akan dirumahkan. Bapak-Ibu sekalian tetap bisa bekerja,” ujar Norsan dalam pertemuan tersebut.
Selain memastikan kelanjutan pekerjaan mereka, Gubernur Kalbar juga menegaskan bahwa gaji para guru honorer akan tetap dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga:Hasil Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024
“Gaji akan dibayarkan melalui dana BOS,” tambahnya.
Menurut Ria Norsan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dampak besar terhadap dunia pendidikan di Kalbar jika para guru honorer harus berhenti mengajar.
“Jika Bapak-Ibu sekalian dirumahkan, siapa yang akan mengajar anak-anak ini? Pendidikan di Kalbar akan sangat terganggu,” jelasnya.
Norsan juga menegaskan bahwa dirinya siap menanggung segala konsekuensi dari keputusan tersebut, termasuk jika nantinya kebijakan ini mendapat sorotan dari pemerintah pusat.
“Saya mengambil diskresi dalam hal ini. Artinya, jika nanti pemerintah pusat menyalahkan, saya yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Gubernur Ria Norsan berencana untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang lebih konkret terkait keberlanjutan tenaga honorer di Kalbar.
- 1
- 2