Pria Singkawang Hobi Gelapkan Motor Kredit, Pakai Cari Ini Tipu Korban

Pelaku masih terikat perjanjian dengansalah satu perusahaan pembiayaan di Kota Singkawang.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 12 Maret 2021 | 20:19 WIB
Pria Singkawang Hobi Gelapkan Motor Kredit, Pakai Cari Ini Tipu Korban
Ilustrasi penggelapan sepeda motor. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial LW terpaksa berurusan dengan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor kredit.

Pria asal Singkawang, Kalimantan Barat itu diamankan polisi selepas sejumlah korban melapor.

Diketahui, pelaku masih terikat perjanjian dengan salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Singkawang.

"Pengungkapan ini berawal dari pengaduan dari salah satu finance yang ada di Kota Singkawang," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:Beredar di WA Penipuan Modus Bagi-bagi Donasi Catut Nama Wabup Bintan

Polisi langsung melakukan crosscheck dan penyelidikan serta analisa barang bukti dari gelar perkara.

Setelah semua lengkap, kata Tri, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut tingkatkan ke penyidikan.

Kasat Reskrim mengungkapkan, sebenarnya kasus ini sudah terjadi pada bulan November 2020. Dimana LW saat itu mengajukan kredit motor Yamaha N-Max di salah satu finance yang ada di Kota Singkawang.

"Setelah itu, motor tersebut digadai dan dijual ke orang lain, sementara untuk tersangka sendiri masih terikat secara fidusia kepada salah satu finance yang ada di Kota Singkawang," ujarnya.

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan.

Seusai dilakukan penelusuran, ternyata ada empat laporan polisi (LP) lainnya yang berhubungan dengan tersangka dengan modus yang sama dan jarak waktu yang berdekatan.

Baca Juga:Penipuan Pembagian Donasi Lewat WhatsApp, Catut Nama Wakil Bupati Bintan

"Sehingga dari total lima kejahatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, empat pengaduan telah kita terbitkan laporan polisi (LP) sedangkan satu pengaduan masih dalam ranah penyelidikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, LW  dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Sedangkan untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini