Nyolong Tanaman Hias, Pria Pontianak Jual Lebih Murah Hasil Curian di FB

Barang yang dicuri ditaksir harganya Rp 6 juta.

Husna Rahmayunita
Selasa, 16 Maret 2021 | 08:57 WIB
Nyolong Tanaman Hias, Pria Pontianak Jual Lebih Murah Hasil Curian di FB
Tanaman hias "Monstera King Deliciosa" hasil curian pemuda Pontianak. (Antara/Rahma)

SuaraKalbar.id - A, seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat terpaksa berurusan dengan jajaran Polsek Pontianak Selatan atas aksi pencurian yang dilakukannya. Pria itu kedapatan mencuri tanaman hias.

Dia menggasak tanaman hias jenis "Monstera King Deliciosa" yang ditaksir seharga Rp 6 juta dengan enam tangkai daun.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Galih Wicaksono menuturkan aksi pencurian yang dilakukan A terungkap setelah terlihat pihaknya melakukan patroli di media sosial khususnya Facebook Marketplac.

“Yang kehilangan tanaman hias ini tidak melapor, tapi kasus ini kami temukan setelah melakukan patroli di Facebook Marketplace dan setelah tertangkap kami mendapat laporan bahwa ada yang kehilangan tanaman hias tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).

Baca Juga:Bisnis Tanaman Hias di Padang Mulai Sepi Peminat

Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan menyamar jadi pembeli. A rupanya menjual tanaman hias dengan harga lebih murah dibandingkan aslinya.

“Tersangka A diamankan di Jalan Gusti Hamzah setelah dipancing melakukan transaksi, setelah ia pasarkan melalui Facebook Marketplace seharga Rp 500 ribu," sambungnya.

Tanaman Hias. (Unsplash @vadimkaipov)
Tanaman Hias. (Unsplash @vadimkaipov)

Galih menerangkan A diduga telah melakukan pencurian tanaman hias sebanyak tiga kali pada malam hari.

Adapun modusnya, dia bersama temannya memanjat pagar rumah, kemudian mencabut tanaman hias bernilai tinggi dan kemudian kabur.

"Aktivitas tersebut mereka lakukan pada malam hari guna memuluskan aksinya, untuk pelaku lainnya atau teman tersangka A masih dalam proses pencarian," kata Galih.

Baca Juga:Jangan Asal! Begini Cara Merawat Tanaman Hias Keladi yang Benar

Atas perbuatannya, tersangka dapat dipidana dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini