Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel Dikabulkan, Eks Wamenkumham SBY Ucap Syukur

Denny menyebut dengan adanya keputusan ini, kini kembali dibuka ruang ibadah.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 19 Maret 2021 | 19:50 WIB
Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel Dikabulkan, Eks Wamenkumham SBY Ucap Syukur
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana penuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto.

MK juga meminta KPU untuk menempatkan PPS dan PPK baru di daerah pemilihan yang dimaksud.

Sekilas Pilgub Kalsel

Hasil rekapitulasi pada Desember 202o lalu, KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin Noor dan Muhidin unggul dari pasangan nomor urut dua, Denny Indrayana dan Difriadi.

Baca Juga:9 Kader Demokrat Berpeluang Diusung Pilgub Jabar, Termasuk Bupati Karawang

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kalsel 2020 menunjukan ada selisih suara tidak sampai satu persen atau hanya 0,48 persen.

Tak terima dengan hasil tersebut, paslon nomor urut dua mengajukan gugatan ke MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini