MK telah memutuskan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel tahun 2020. Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Jumat, (19/3/2021).
Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Selanjutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang.
Baca Juga:Sengketa Pilgub Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana