Susul Pontianak, Singkawang Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Satlantas Polres Singkawang tengah mempersiapkannya.

Husna Rahmayunita
Senin, 22 Maret 2021 | 15:57 WIB
Susul Pontianak, Singkawang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
Ilustrasi tilang elektronik atau e-tilang (22/11).

SuaraKalbar.id - Selain Kota Pontianak, Kalimantan Barat muncul kabar Singkawang juga akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kebijakan e-tilang itu sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri. Satlantas Polres Singkawang pun tengah mempersiapkannya.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Lantas, AKP Syaiful Bahrri menuturkan rencananya akan ada dua titik yang akan dilakukan penerapan tilang elektronik di wilayahnya.

Kedua lokasi tersebut yakni di kawasan tertib lalu lintas tepatnya di Traffic Light Jalan P Diponegoro dan Traffic Light Hotel Mahkota.

Baca Juga:Pontianak Gelar Pesona Kulminasi Matahari 2021 di Tugu Khatulistiwa

Di dua traffic light ini sudah dilengkapi dengan kamera CCTV dan dapat memperbesar sehingga bisa mengidentifikasi eplat kendaraan sekaligus pengendaranya.

Menurutnya, tilang elektronik ini dapat mempermudah petugas di dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

"Jadi mekanismenya itu petugas melalui operator yang berada di ruang Traffic Managemen Control (TMC) Satlantas Polres Singkawang, bisa mengecek pelanggaran lalu lintas khususnya di Traffick Light yang sudah dilengkapi dengan CCTV," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).

Pantauan lalu lintas melalui kamera pengawas tilang elektronik.[Antara]
Pantauan lalu lintas melalui kamera pengawas tilang elektronik.[Antara]

Selanjutnya petugas akan melakukan pengolahan data apabila sudah jelas data pelanggaran kendaraannya maka akan dibuatkan data klarifikasi dan dikonfirmasi kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Data konfirmasi yang dikirim kepada pelanggar dan si pelanggar sudah mengakui kesalahannya diminta untuk mendatangi kantor polisi untuk ditindak dengan e-Tilang.

Baca Juga:Mantap! Bandara Semelagi Uji Coba Penerbangan Singkawang-Pontianak

"Mekanisme e-Tilang si pelanggar dapat melakukan konfirmasi pembayaran melalui Briva e-Tilang," katanya.

Namun kata Syaiful, saat ini masih terdapat beberapa kendala untuk penerapan e-tilang, salah satunya yakni CCTV yang dimiliki belum maksimal

Kendati begitu, Satlantas Polres Singkawang akan melakukan MoU dengan Pemkot Singkawang seperti Dinas Perhubungan dan Diskominfo Singkawang untuk bersama-sama membangun sistem infrastruktur back office aplikasi dan network-nya.

"Dan nantinya kita juga akan didukung oleh Elektronik Registration Identification (ERI) yang sudah ada di Satlantas Polres Singkawang. Sehingga kita bisa mengecek data kendaraan dari nomor polisinya melalui data ERI kita," jelasnya.

Menurutnya, Satlantas Polres Singkawang sudah menggunakan data ERI secara Nasional, sehingga semua data kendaraan bermotor ada di dalamnya.

Satlantas Polres Singkawang juga akan melakukan MoU dengan para stakeholder apabila sarana dan prasarana ini didukung. Kemudian pihaknya juga akan menyiapkan master dan trainer untuk melakukan training kepada operator dan petugas e-Tle.

"Tentunya kita juga akan melakukan pilot projeck (percontohan) dibeberapa ruas jalan yang ada di Kota Singkawang untuk penerapan e-Tilang dengan didahului sosialisasi ke masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, tilang elektronik akan diberlakukan di Pontianak mulai April mendatang. Ada dua lokasi di Kota Khatulistiwa yang menerapkan e-tilang yakni di Bundaran Digulis dan di Lampu Merah Kantor Pajak Ahmad Yani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini