Pihak KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding dan berujung dikabulkan. Pada 24 Februari 202, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni oleh Mahkamah Federal.
- 1
- 2
Pihak KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding dan berujung dikabulkan. Pada 24 Februari 202, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni oleh Mahkamah Federal.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini