Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Dua WNI Dipulangkan

Keduanya dipulangkan melalui Entikong.

Husna Rahmayunita
Rabu, 24 Maret 2021 | 18:36 WIB
Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Dua WNI Dipulangkan
Dua warga Gowa selamat dari hukuman mati di Malaysia mendapatkan pendampingan dari KJRI / [Kemenlu RI]

Pihak  KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding dan berujung dikabulkan. Pada 24 Februari 202, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni oleh Mahkamah Federal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini