SuaraKalbar.id - SC (40) kini harus menelan pil pahit akibat bisnis haram yang dijalaninya. Dia terancam hukuman mati.
SC diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis-jenis sabu-sabu. Pelakudibui gara-gara kasus narkoba
Dia ditangkap di sebuah SPBU di Astambul, Banjar, Kalimantan Selatan pada Sabtu (27/3/2021) lalu saat hendak bertransaksi narkoba.
Penangkapan SC ini dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dalam konferensi pers.
Baca Juga:Buntut Salah Gerebek Kolonel TNI AD, Kasatnarkoba Polres Malang Dicopot
Andri pun mengungkapkan modus yang digunakan pria asal Kebun Bunga, Banjarmasin Timur tersebut saat bertransaksi narkoba.
Diduga SC merupakan bagian dari sindikat narkoba, sehingga pelakunya tak hanya satu orang.
"Modus yang ditempuh para pelaku mendistribusikan narkotika sabu dengan cara bertukar sepeda motor, dimana ada pelaku yang meletakan satu sepeda motor yang di dalam joknya telah tersimpan sabu dan ditinggal di satu tempat yang telah ditentukan. Kemudian akan ada satu pelaku lainnya yang datang untuk mengambil sepeda motor tersebut" ujar Andri seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com) , Senin (29/3/2021).

Para pelaku menggunakan telepon dengan tidak menyebutkan nama asli saat melakukan transaksi.
Setelah tertangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika sabu Polsek Astambul melakukan pengembangan perkara atas dasar keterangan tersangka SC.
Baca Juga:Terbongkar Sarang Peredaran Narkoba di Kayong Utara
Terungkap nama pelaku lain yang tinggal di Landasa Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru. Polisi pun bergerak ke sana.
- 1
- 2