Mengaku Pengangguran Tergiur Upah Ratusan Ribu, Otek Kini Malah Dibui

Otek mengaku selama ini tak ada pekerjaan.

Husna Rahmayunita
Selasa, 30 Maret 2021 | 16:34 WIB
Mengaku Pengangguran Tergiur Upah Ratusan Ribu, Otek Kini Malah Dibui
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial RF alias Otek dijebloskan ke penjara gegara tergiur upah ratusan ribu. Otek yang mengaku sebagai pengangguran nekat jadi kurir narkoba.

Dia diamankan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Utara, Minggu (28/3/2021), setelah kedapatan membawa 100 gram sabu.

Penangkapan Otek ini berawal dari laporan warga yang curiga ada transaksi narkoba di i Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara, lokasi pelaku ditangkap.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, polisi berhasil menangkap tersangka dengan cara menabrakan sepeda motor ke sepeda motor tersangka, supaya tak bisa berkutik lagi.

Baca Juga:Sifat Adiktif Narkoba Lebih Cepat Dialami oleh Remaja Daripada Orang Dewasa

Dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Otek mengaku selama ini tak ada pekerjaan, karena itu mau diiming-imingi uang Rp 100-500 ribu per sekali antar narkoba.

Itupun tergantung barang yang akan diantar, selain itu saya juga baru saja sebagai pesuruh dan selama ini tak pernah ketemu sama bandar hanya melalui telepon seluler, demi kebutuhan hidup sehari-hari itulah,” ujar RF alias Otek saat gelar perkara, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (30/3/2021).

Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, anggota masih mendalami kasus narkoba ini untuk dapat diketahui bandar sebenarnya.

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Polisi menerangkan saat penggeledahan, ada satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram yang dibawa tersangka. Barang haram itu dibungkus menggunakan kertas koran.

Setelah penangkapan, Otek digiring ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:BNNP Gagalkan Peredaran Ganja Sasetan, 2 Pelaku Ditangkap

"Untuk tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 jo, 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ginting

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini