Perpanjang SIM Bakal Bisa lewat HP, Begini Caranya

Aplikasi perpanjang SIM ditarget meluncur bulan ini.

Husna Rahmayunita
Senin, 05 April 2021 | 09:16 WIB
Perpanjang SIM Bakal Bisa lewat HP, Begini Caranya
Ilustrasi perpanjang SIM [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

SuaraKalbar.id - Kebijakan baru diterapkan untuk perpanjang SIM. Sebab, perpanjangan SIM bakal bisa dilakukan secara online lewat HP.

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) sedang mempersiapkan aplikasi khusus yang nantinya mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi, baik SIM A maupun SIM C.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono belum lama ini. Aplikasi perpanjang SIM rencananya akan diluncurkan pada bulan April ini sebelum Lebaran.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ujarnya seperti dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Rabu 3 Maret 2021

Dengan adanya aplikasi, maka proses perpanjangan SIM diharapkan lebih praktis karena bisa dilakukan lewat gawai seperti handphone (HP).

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online?

Pertama, warga diminta mengunggah aplikasi perpanjangan SIM lewat App Store atau Play Store, jadi tak perlu melakukan pendaftaran ke Satpas.

Ilustrasi handphone. (Unsplash/freestocks.org)
Ilustrasi handphone. (Unsplash/freestocks.org)

Lalu, pemohon yang melakukan perpanjang SIM melalui aplikasi diminta memverifikasi nomor ponselnya.

Setelah verifikasi, muncul laman registrasi. Di laman tersebut, pemohon diminta untuk memasukkan kode identitas kependudukan berdasarkan KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Baca Juga:Bikin Ngakak! 8 Nama Unik di SIM, dari Agen Rahasia sampai Super Hero

Apabila terdeteksi ada kecocokan data, maka pemohon diarahkan untuk proses selanjutnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.

Untuk diketahui biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Bagi pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak