Aniaya Anak Majikan, PRT Dibui dan Didenda Ratusan Juta

Dia divonis 9 bulan penjara setelah mengaku bersalah.

Husna Rahmayunita | Hikmawan Muhamad Firdaus
Senin, 05 April 2021 | 20:12 WIB
Aniaya Anak Majikan, PRT Dibui dan Didenda Ratusan Juta
Ilustrasi narapidana. (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Tindakan keji dilakukan seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya.

Buntut dari perbuatan jahatnya itu, ART tersebut dibui dan denda ratusan juta. 

Pelaku adalah Suliana Kasim Dapok (42), warga negara Indoesia yang bekerja di Singapura.

Suliana Kasim dipolisikan dengan dua tuduhan, penganiaayan dan pelecehan terhadap anak majikannya.

Baca Juga:Eks Pejabat Polda Jatim Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo?

Menyadur Straits Times, Senin (5/4/2021),  kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya.

Dia divonis 9 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya.

Diketahui, untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak di Singapura, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dolar (Rp 116 juta).

Berdasarkan dokumen pengadilan, Suliana mulai bekerja sebagai PRT sejak Oktober 2018. Semenjak saat itu, dia diminta  mengasuh empat anak.

Satu dari empat anak majikan yang masih balita, menurut berkas tuntutan, muntah di karpet ruang tamu, tanggal 8 Mei tahun lalu pukul 11.15 waktu setempat.

Baca Juga:Jurnalis Palembang Suarakan Kecaman Penganiayaan Nurhadi Tempo

Sulianti lantas membersihkan karpet itu memakai deterjen. Pada saat yang bersamaan, korban berjalan menuju terdakwa.

"Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan deterjen, maka terdakwa menyikut wajah korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan menangis," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Ben Mathias Tan.

Suliana kemudian berjalan menuju dapur setelah membersihkan karpet, dan dia mengira balita itu akan memegang kakinya.

Untuk mencegahnya, dan karena frustrasi harus membersihkan muntahan, dia menginjak lutut kanan bayi tersebut hingga menangis lebih keras.

Menurut keterangan yang diterima pengadilan, Suliana kembali melakukan pelecehan terhadap bocah tersebut di ruang tamu sekitar 20 menit kemudian.

"Terdakwa sedang duduk di sofa dan melipat cucian. Terdakwa memberi isyarat agar korban datang, dan korban melakukannya. Terdakwa kemudian mendorong kepala korban hingga jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk ditarik ke arahnya, dan memeriksa popok korban."

Sambil beranjak dari sofa untuk menyingkirkan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi hingga membuatnya menangis.

Insiden tersebut terungkap saat majikan memeriksa kamera pengawas di dalam rumah, yang memperlihatkan pelaku melakukan pelecehan tersebut.

Mengetahui kejadian itu, ibu bocah tersebut langsung melaporkannya kepada polisi. Sementara korban mengalamu luka memar di tulang punggungnya dan dia dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK untuk menjalani perawatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini