Aniaya Anak Majikan, PRT Dibui dan Didenda Ratusan Juta

Dia divonis 9 bulan penjara setelah mengaku bersalah.

Husna Rahmayunita | Hikmawan Muhamad Firdaus
Senin, 05 April 2021 | 20:12 WIB
Aniaya Anak Majikan, PRT Dibui dan Didenda Ratusan Juta
Ilustrasi narapidana. (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Tindakan keji dilakukan seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya.

Buntut dari perbuatan jahatnya itu, ART tersebut dibui dan denda ratusan juta. 

Pelaku adalah Suliana Kasim Dapok (42), warga negara Indoesia yang bekerja di Singapura.

Suliana Kasim dipolisikan dengan dua tuduhan, penganiaayan dan pelecehan terhadap anak majikannya.

Baca Juga:Eks Pejabat Polda Jatim Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo?

Menyadur Straits Times, Senin (5/4/2021),  kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya.

Dia divonis 9 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya.

Diketahui, untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak di Singapura, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dolar (Rp 116 juta).

Berdasarkan dokumen pengadilan, Suliana mulai bekerja sebagai PRT sejak Oktober 2018. Semenjak saat itu, dia diminta  mengasuh empat anak.

Satu dari empat anak majikan yang masih balita, menurut berkas tuntutan, muntah di karpet ruang tamu, tanggal 8 Mei tahun lalu pukul 11.15 waktu setempat.

Baca Juga:Jurnalis Palembang Suarakan Kecaman Penganiayaan Nurhadi Tempo

Sulianti lantas membersihkan karpet itu memakai deterjen. Pada saat yang bersamaan, korban berjalan menuju terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini